Berdasrkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun. PNM memiliki Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas :
- Perpustakaan;
- Bahasa;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penerbitan;
- Layanan Uji Kompetensi; dan
- Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Penjabaran tugas dan fungsi Unit Penunjang Akademik adalah sebagai berikut:
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- pengolahan bahan pustaka;
- pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengembangan pembelajaran bahasa;
- peningkatan kemampuan bahasa;
- pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
- pengembangan dan pengelolaan jaringan;
- pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Unit Penunjang Akademik Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pemberian layanan penerbitan;
- pelaksanaan pemberian layanan percetakan;
- pelaksanaan pemberian layanan kebutuhan buku ajar;
- pelaksanaan pemberian layanan pemasaran, periklanan, promosi, dan bedah buku;
- pelaksanaan pemberian layanan peningkatan kompetensi penulisan ilmiah; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
- pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
- pemberian layanan uji kompetensi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
- peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
- fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
- pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.