Unit Penunjang Akademik

Berdasrkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun. PNM memiliki Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas :

  1. Perpustakaan;
  2. Bahasa;
  3. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Penerbitan;
  5. Layanan Uji Kompetensi; dan
  6. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

Penjabaran tugas dan fungsi Unit Penunjang Akademik adalah sebagai berikut:

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. penyusunan  rencana  kebutuhan  dan  penyediaan  bahan pustaka;
  3. pengolahan bahan pustaka;
  4. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  5. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha.

Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pengembangan pembelajaran bahasa;
  3. peningkatan kemampuan bahasa;
  4. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha.

Unit Penunjang  Akademik Teknologi  Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pemberian  layanan   di   bidang  teknologi  informasi   dan komunikasi;
  5. pengembangan   dan   pengelolaan   sistem   informasi dan komunikasi;
  6. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
  7. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha.

Unit Penunjang Akademik Penerbitan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pemberian layanan penerbitan;
  3. pelaksanaan pemberian layanan percetakan;
  4. pelaksanaan pemberian layanan kebutuhan buku ajar;
  5. pelaksanaan  pemberian  layanan  pemasaran,  periklanan, promosi, dan bedah buku;
  6. pelaksanaan  pemberian  layanan  peningkatan  kompetensi penulisan ilmiah; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha.

Unit Penunjang  Akademik Layanan  Uji  Kompetensi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pengembangan     pendidikan     dan     pelatihan     dengan kompetensi tertentu;
  3. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
  4. pemberian layanan uji kompetensi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha.

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan  inventarisasi  dan  identifikasi  industri,  dunia usaha, dan dunia kerja;
  3. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
  4. fasilitasi   dan   kerja   sama   pengembangan   karier   dan kewirausahaan Mahasiswa;
  5. pemberian  layanan  informasi  pengembangan  karier  dan kewirausahaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha.
Scroll to Top