Pembimbing

Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen di Prodi Akuntansi PNM meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada poin Pendidikan, Dosen wajib melakukan pembimbingan kepada mahasiswa berdasarkan ploting jadwal pembimbing yang dilakukan oleh ketua jurusan bersama KPS pada tiap tahunnya. Hasil dari plot jadwal bimbingan akan di sahkan dengan SK Direktur tentang Dosen Pembimbing pada magang dan tugas akhir. SK Pembimbing sebagai bukti dosen melaksanakan pembimbingan yang memuat data jumlah dan identitas mahasiswa yang akan dibimbing.